Anggota Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Dibahas Usai Revisi KUHAP Disahkan

Admin RBTV
|
Bagikan:
Anggota Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Dibahas Usai Revisi KUHAP Disahkan
Saat ini, Komisi III masih membahas RUU KUHAP yang mulanya ditargetkan rampung pada September 2025.

ANGGOTA Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Rudianto Lallo mengatakan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus segera diselesaikan sebelum membahas Rancangan UU Perampasan Aset. Menurut Rudianto, RUU Perampasan Aset bisa mulai dibahas setelah masa reses DPR berakhir pada November mendatang.

Advertisement
Ad Space: 300×250

Namun, Rudianto menggarisbawahi, pembahasan RUU Perampasan Aset dimungkinkan setelah revisi KUHAP disahkan menjadi undang-undang. "Mungkin setelah masa sidang November nanti, dan akan jadi catatan untuk kemudian Badan Legislasi maupun Komisi untuk membahas tindak lanjut dari UU Perampasan Aset," kata dia dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Sabtu, 25 Oktober 2025.

Politikus Partai Nasdem itu menilai KUHAP penting untuk mengantisipasi penyalahgunaan wewenang penegak hukum. Sebab, kata dia, UU KUHAP yang baru akan menjadi alat kontrol bagi penegak hukum yang diberikan kewenangan besar dalam menyita aset koruptor.

"Itu yang kita mau. Hukum acara bisa mengontrol Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi untuk bisa kemudian tidak semena-mena, karena kewenangan begitu besar diberikan oleh UU (Perampasan Aset)," ujar Rudianto.

Saat ini, Komisi III masih membahas RUU KUHAP yang mulanya ditargetkan rampung pada September 2025. Namun, hingga Oktober ini, komisi yang membidangi urusan hukum itu masih membahasnya.

Di sisi lain, RUU Perampasan Aset pun ditargetkan selesai pada akhir tahun ini. Namun, DPR belum menentukan akankah RUU Perampasan Aset dibahas oleh Badan Legislasi atau Komisi III.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch mendorong agar pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara terbuka dan menerapkan prinsip partisipasi bermakna. Koordinator Badan Pekerja ICW Wana Alamsyah menilai perlu adanya pembatasan kewenangan kejaksaan dalam mengelola aset hasil rampasan.

Ia menuturkan, dalam draf aturan disebutkan, pengelolaan aset yang disita menjadi wewenang jaksa agung. “Adanya kewenangan tambahan dapat menimbulkan potensi abuse dalam hal pengelolaan aset,” kata Wana saat dihubungi pada Jumat, 12 September 2025.

Selain itu, Wana mendesak pemerintah dan DPR membatasi jenis tindak pidana yang dapat dirampas asetnya. ICW mengusulkan perampasan aset hanya berlaku untuk tindak pidana yang terorganisasi dan tindak pidana ekonomi. Menurut Wana, jika tidak dibatasi, terdapat peluang RUU Perampasan menjadi alat aparat untuk mengkriminalisasi setiap orang tanpa indikator yang jelas.

Lainnya