Koalisi Desak Revisi UU Peradilan Militer, Bagaimana Sikap DPR?

Admin RBTV
|
Bagikan:
Koalisi Desak Revisi UU Peradilan Militer, Bagaimana Sikap DPR?
Koalisi masyarakat sipil menyatakan revisi UU Peradilan Militer tidak bisa ditawar lagi.

KOALISI Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak DPR dan pemerintah segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer usai rententan vonis ringan terhadap prajurit TNI yang terlibat tindak pidana.

Advertisement
Ad Space: 300×250

Perwakilan koalisi, Muhammad Isnur, mengatakan vonis ringan terhadap militer dalam kasus tindak pidana bukan suatu peristiwa tunggal. Pengubahan vonis dari kurungan penjara seumur hidup menjadi kurungan 15 tahun penjara bagi prajurit TNI AL yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil adalah salah satunya.

"Karena itu, revisi UU Peradilan Militer adalah hal yang tidak bisa ditawar lagi. Ini harus dilakukan agar seluruh tindak pidana umum yang dilakukan dan melibatkan militer diadili di peradilan umum, sekaligus mencegah intervensi dari luar," kata Isnur melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 24 Oktober 2025.

Perwakilan koalisi lainnya, Al Araf, mencontohkan kasus lain ihwal putusan ringan terhadap militer yang terlibat tindak pidana. Dia mengatakan, belum lama ini Pengadilan Militer I-02 Medan memvonis ringan prajurit TNI, Sersan Satu Riza Pahlivi dalam kasus penganiayaan pelajar hingga tewas.

Dalam kasus tersebut, Riza divonis hukuman kurangan 10 bulan penjara. Tentu, kata dia, vonis tersebut memicu kemarahan publik lantaran dianggap tak sesuai, bahkan lebih ringan dari vonis di kasus tindak pidana ringan.

"Putusan seperti ini menunjukan masih kuatnya praktik impunitas dan lemahnya komitmen penegakkan hukum yang setara di Indonesia," ujar Al Araf.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan pada prinsipnya DPR senantiasa mendorong agar setiap proses hukum, termasuk yang melibatkan prajurit TNI dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Namun, Dave tak menjawab lugas ihwal desakan koalisi masyarakat sipil terkait revisi UU Peradilan Militer. Ia hanya mengatakan, sebagai institusi strategis yang memiliki peran vital dalam menjaga kedaulatan negara, TNI diharapkan mampu menjadi suri tauladan.

"Termasuk dalam menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia," kata politikus Partai Golkar itu.

Adapun pada 2 September lalu, MA membatalkan putusan hukuman penjara seumur hidup bagi Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dua eks prajurit TNI AL penembak bos rental mobil.

Dalam amar putusannya, MA mengubah putusan kasasi dari sebelumnya vonis seumur hidup menjadi penjara 15 tahun bagi keduanya. Putusan kasasi ini juga memerintahkan keduanya untuk membayarkan restitusi kepada keluarga korban.

Bambang Apri diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban meninggal sebesar Rp 209 juta dan kepada korban luka sebesar Rp 146 juta. Sementara Akbar Adli diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban meninggal Rp 147 juta dan korban luka Rp 73 juta.

Terdakwa lain, Sersan Satu Rafsin Hermawan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dari sebelumnya empat tahun. Hukuman pemecatan dinas militer tetap berlaku bagi ketiga prajurit TNI AL penembak bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari tersebut.

Lainnya